SOP PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA VIA BANKPertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal
5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah
Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu
berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang
kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk
menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau
pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan :
- Bagi
yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma).
Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat
keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh
Camat.
- Bagi
yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis
dalam Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
- Dalam
tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara
prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat
gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan
perkara. Dalam posita surat
gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk
berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada
pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas
(KASIR) surat gugatan atau permohonan
tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keenam :
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),
membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat
Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya
perkara ke bank.
Kedelapan :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan
mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank
tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut,
dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip
bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip
bank tersebut.
Kesembilan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang
telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip
bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
kepada pemegang kas.
Kesepuluh :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian
menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi
tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali
kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja
Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak
jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keduabelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam
register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan
tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang
kas.
Ketigabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu)
rangkap surat gugatan atau permohonan yang
telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh
jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan
Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

|