Foto Pegawai
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
  • Pengadilan Agama Purwodadi
Suport Online

admin

Pengguna



Situs Web Pengadilan Agama se-Jawa Tengah
Pengadilan Agama Ambarawa
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Ambarawa
Pengadilan Agama Banjarnegara
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Banjarnegara
Pengadilan Agama Banyumas
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Banyumas
Pengadilan Agama Batang
Situs Web Resmi Pengadilan Agama atang
Pengadilan Agama Blora
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Blora
Pengadilan Agama Boyolali
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Boyolali
Pengadilan Agama Brebes
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Brebes
Pengadilan Agama Cilacap
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Cilacap
Pengadilan Agama Demak
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Demak
Pengadilan Agama Jepara
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Jepara
Pengadilan Agama Kajen
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Kajen
Pengadilan Agama Karanganyar
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Karanganyar
Pengadilan Agama Kebumen
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Kebumen
Pengadilan Agama Kendal
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Kendal
Pengadilan Agama Klaten
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Klaten
Pengadilan Agama Kudus
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Kudus
Pengadilan Agama Magelang
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Magelang
Pengadilan Agama Mungkid
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Mungkid
Pengadilan Agama Pati
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Pati
Pengadilan Agama Pekalongan
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Pekalongan
Pengadilan Agama Pemalang
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Purbalingga
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Purbalingga
Pengadilan Agama Purwodadi
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Purwodadi
Pengadilan Agama Purwokerto
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Purwokerto
Pengadilan Agama Purworejo
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Purworejo
Pengadilan Agama Rembang
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Rembang
Pengadilan Agama Salatiga
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Salatiga
Pengadilan Agama Semarang
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Semarang
Pengadilan Agama Slawi
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Slawi
Pengadilan Agama Sragen
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Sragen
Pengadilan Agama Sukoharjo
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Sukoharjo
Pengadilan Agama Surakarta
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Surakarta
Pengadilan Agama Tegal
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Tegal
Pengadilan Agama Temanggung
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Temanggung
Pengadilan Agama Wonogiri
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Wonogiri

Pengadilan Agama Wonosobo
Situs Web Resmi Pengadilan Agama Wonosobo

Website Kami Masih Dalam Pembenahan  Terima kasih atas kunjungan Anda

SOP PEMBAYARAN PANJAR

 BIAYA PERKARA VIA BANK

Pertama :

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan
surat gugatan atau permohonan, minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

 

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

 

Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali
surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

 

Keenam :

Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.


 

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

 

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.




 

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

 

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

 

Keduabelas : 

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

 

Ketigabelas : 

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

 

Link Koleksi
Kotak Komentar
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1625
mod_vvisit_counterKemarin1681
mod_vvisit_counterMinggu ini6568
mod_vvisit_counterMinggu lalu8145
mod_vvisit_counterBulan ini11875
mod_vvisit_counterBulan lalu40626
mod_vvisit_counterTotal55255

We have: 12 guests online
Ip Anda: 38.107.191.105
 , 
Today: Sep 08, 2010